
BENGKULU – Kementerian Keuangan dan Sri Mulyani resmi menetapkan besaran gaji bulanan bagi tenaga honorer di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Dikutip dari Klikpendidikan.Id. Minggu (25/05/2025)
Penetapan ini membawa kabar baik bagi pegawai Non ASN yang selama ini berstatus tenaga honorer.
Khususnya honorer yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan PMK Sri Mulyani, berikut adalah rincian gaji bulanan untuk tenaga honorer Propinsi Bengkulu.
Pegawai satpam di Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp2.880.000 per orang setiap bulan.
Pengemudi:
Pegawai pengemudi di Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp2.880.000 per orang setiap bulan.
Petugas Kebersihan:
Pegawai petugas kebersihan di Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp2.570.000 per orang setiap bulan.
Pramubakti :
Pegawai pramubakti di Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp2.570.000 per orang setiap bulan.
Gaji yang ditetapkan mengacu pada standar biaya yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi
Selain gaji pokok, para tenaga honorer juga dapat memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kebijakan dari instansi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer yang selama ini telah berkontribusi kepada negara.(red)