Bengkulu Selatan – Sejumlah warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraja kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, melakukan aksi penyegelan kantor desa, sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Sabtu (27/09/2025)
Aksi penyegelan dilakukan dengan menutup pintu kantor menggunakan kayu palang besar dan menempelkan tulisan bertuliskan “Kantor ini disegel BPD dan masyarakat”.
Warga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekecewaan atas kebijakan desa yang tidak melibatkan masyarakat maupun BPD dalam pengambilan keputusan penting, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami sudah sering mengingatkan, tapi tidak ada respon. Maka hari ini kami segel kantor sebagai bentuk protes,” ujar Yurisman Joyo salah satu anggota BPD.
Dalam aksi tersebut, hadir pula tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda desa yang menyuarakan agar pemerintah kabupaten segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Meski Kantor Desa kini disegel, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan. Perangkat desa bersepakat untuk tetap melayani kebutuhan warga melalui rumah pribadi perangkat desa.
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya penyegelan kantor desa.
Aksi penyegelan Kantor Desa Sukaraja ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap Kepemimpinan yang dinilai bermasalah.
Data terhimpun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan kerugian negara pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp240 juta. Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi (monev) pihak kecamatan juga mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp230 juta.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan segera merespons aspirasi tersebut dan mengambil keputusan bijak demi keberlangsungan pelayanan serta pembangunan desa.
Dengan adanya aksi ini, masyarakat Desa Sukaraja menegaskan bahwa mereka tidak akan membuka segel hingga tuntutan benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.(645)
