Bengkulu Selatan (BS) – Gerak cepat yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, S.H., hanya dalam waktu tiga hari setelah resmi menjabat. Ia berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 144 paket sabu dari tangan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum polres BS.
Adapun lokasi penangkapan berada di depan Lesehan Pondok Tidar, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Kelurahan Tanjung Mulia.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAP (29), seorang buruh harian lepas, dan MI (30), yang berstatus mahasiswa.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasar Manna dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni sebanyak 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y20s G warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Erik Fahreza, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya, ratusan paket sabu berhasil diamankan bersama sejumlah tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Erick menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen awal dirinya untuk memberantas peredaran narkoba di Bengkulu Selatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya Erick.
Prestasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan jajaran kepolisian Polres BS. Gebrakan awal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan baru di Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan akan fokus pada pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan. (Ric)
