Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dari Penyidik Kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres BS, Rabo (10/09/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P-21). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, tersangka tersebut yakni TS selaku kepala desa Jeranglah Tinggi.
Dalam kasus ini, TS ditetapkan sebagai tersangka utama setelah terbukti melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Ps. Kanit Tipidkor Bripka Satria. SP, S.H., menegaskan bahwa Polres Bengkulu Selatan akan terus berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Di ungkapkan Satria. Ada juga beberapa kegiatan yang juga yang sudah di kerjakan tetapi tidak sesuai dengan RKPDes yang di sahkan.
” Ya Betul ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan, yang telah dikerjakan tapi tidak sesuai dengan RKPDes yang sudah disahkan,” Ungkap Satria
Sehingga, akibat dari perbuatan tersangka tersebut, dijelaskan oleh Satria bahwa negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sementara itu, TS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres BS sejak beberapa waktu lalu.
TS diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp 526 juta.
“Dalam kasus ini, uang negara diugikan sebesar Rp 526 juta rupiah (lima ratus dua puluh enam juta rupiah),” Pungkasnya.
Dalam keterangannya, kasus ini bermula dari tersangka TS melakukan laporan pertanggung jawaban pengadaan barang dan jasa.
Dan hari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan TS. Antara lain melakukan pencairan dana tanpa disertai dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Pembayaran (SPP), maupun bukti transaksi belanja dari pelaksana kegiatan.
Selain itu, TS juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), mark up harga, hingga penggunaan nota fiktif.
Pada sejumlah kegiatan pembangunan, seperti pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan (GBK), tempat pakan ternak, hingga PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai RAB.
Bahkan, TSA juga melakukan pemotongan upah kerja tukang pada pembangunan GBK, serta secara sepihak memilih penyedia barang dan jasa bersama Sekretaris Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, ada juga dari keseluruhan anggaran dana yang telah dicairkan tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.(ric)
