Bengkulu Selatan (BS) – Tim penyidik dari kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana hibah pemilu tahun anggaran 2024, Jumat (12/09/2025).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 9 WIB dan menyasar beberapa ruangan penting, seperti Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruang Sekretariat. Tim penyidik tampak membawa sejumlah dokumen, handphone laptop, dan perangkat penyimpanan data untuk dijadikan barang bukti.
Plt Kajari. DR Jainah, SH, MH, di dampingi Kasi Intel, Hendra Catur Putra, MH mengatakan. Bahwa pengusutan dugaan korupsi dana hibah pilkada Bengkulu Selatan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
dalam keterangannya Kajari menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
“Ya dalam Penggeledahan ini di fokus kan ke dana hibah, dengan total bernilai 25 miliar rupiah dan diduga sarat dengan penyimpangan dalam proses penggunaan nya,” ungkap Plt kejari
Ditambakan kejari dalam operasi tersebut, tim jaksa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 10 box besar dan 1 box kecil yang berisi dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran hibah.
Selain itu, turut diamankan pula 11 unit handphone, 3 unit laptop serta 1 unit komputer dari berbagai ruangan di lingkungan KPU Bengkulu Selatan.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. (ric)
