BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus di halaman Kantor Satreskrim, Selasa (26/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, kepolisian memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, mulai dari narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penganiayaan berat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak, SH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rabnus Supandri, S.Sos, serta Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH, menyampaikan bahwa total ada 12 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya, 7 tersangka kasus narkotika, 4 tersangka curanmor, dan 1 tersangka penganiayaan berat.
Dalam pengungkapan kasus narkoba dan uang tunai. Para tersangka berinisial YM (44), DB (48), MRH (29), RPS (25), RS (31), dan UP (34). Mereka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, empat tersangka curanmor masing-masing berinisial AF (21), AIM (23), OKN (19), dan IS (40). Polisi menyita satu unit motor Jupiter MX lengkap dengan BPKB dan STNK sebagai barang bukti. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun tersangka RP (19) diamankan terkait kasus penganiayaan berat. Ia diduga melakukan pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki. Barang bukti berupa sebilah senjata tajam sepanjang 20 cm serta satu unit sepeda motor turut disita. Tersangka terancam hukuman sesuai KUHP tentang penganiayaan.
“Semua ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Berlan dalam keterangannya.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (red)
